Pendidikan ramah anak merupakan pendidikan yang berdasarkan prinsip 3P dalam proses pembelajarannya. Prinsip 3P menurut Rofi’ah (2015:69) ialah provisi, proteksi, dan partisipasi. Provisi adalah ketersediaannya kebutuhan anak seperti cinta/kasih sayang, makanan, kesehatan, pendidikan dan rekreasi. Proteksi berarti perlindungan terhadap anak dari ancaman, diskriminasi, hukuman, salah perlakuan dan segala bentuk pelecehan serta kebijakan yang kurang tepat. Prinsip terakhir ialah partisipasi yang merupakan hak untuk bertindak yang digunakan siswa untuk mengungkapkan kebebasan pendapat, bertanya, berargumentasi, berperan aktif di kelas dan di sekolah.